TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap bila pemerintah pusat memperpanjang PPKM Darurat, yang akan berakhir pada 20 Juli 2021. PPKM Darurat adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat jika ternyata dirasakan perbaikannya belum signifikan dan diharuskan untuk diperpanjang PPKM Darurat," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 13 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat di wilayah Jakarta merupakan upaya terbaru yang dilaksanakan pemerintah dalam menekan lonjakan tajam penyebaran virus corona di ibukota.
Sejak pandemi Covid-19, ada berbagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota DKI Jakarta. Berikut perjalanan pembatasan mobilitas di Jakarta sejak April 2020:
PSBB
Pada tanggal 4 April 2020 Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat berisi usulan kepada Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto, untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pada tanggal 7 April 2020, Menkes memberikan izin dan Pemprov DKI segera mempersiapkan segala aturan terkait pemberlakuan PSBB. Pemberlakuan PSBB Jakarta dimulai pada 10 April 2020.
Selanjutnya PSBB yang semula hanya 14 hari diperpanjang berulang kali hingga Juni